Pendidikan merupakan suatu proses pembinaan penguasaan pengetahuan, tekhnologi, keterampilan, seni, dan moral etika bagi peningkatan daya saing manusia sebagai individu, yang selanjutnya dapat memberikan sumbangan kepada keberdayaan masyarakat lokal, kapada masyarakat bangsanya, dan akhirnya kepada masyarakat global.
Pada hakekatnya pendidikan pancasila adalah upaya sadar diri suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan Negara secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik) serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara, dan hubungan internasionalnya. Berdasarkan UU no. 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, pasal 2 menyatakan bahwa “pendidikan Nasional Berdasarkan pancasila dan UUD 1945 ”.
Pendidikan pancasila memberikan pambelajaran tentang pancasila yang digunakan untuk mengatur seluruh tatanan dalam kehidupan bernegara.Artinya, dengan pendidikan ini segala sesuatu yang berhubungan dengan ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus berdasarkan pancasila.Hal ini juga berarti bahwa pendidikan ini juga mengajarkan bahwa semua peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia harus bersumber pada pancasila.
Pendidikan ini mengajarkan tujuan yang hendak dicapai bangsa indonesia, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, merata secara material dan spiritual. Dimana pancasila merupakan wadah atau sarana Negara Republik Indonesia yang merdeka,berdaulat dan bersatu dalam suasana perikehidupan bangsa yang tenteram, tertib, damai dan dinamis. Pendidikan pancasila mengajarkan kebaikan dan kemanfaatan diri dalam berkarya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keterikatan diri dalam berpendidikan pancasila dapat mengaplikasikan semangat dan patriotisme kehidupan yang akan membawa pada pahamnya diri kita akan hidup berpancasila.
B. Pembentukan Karakter
Pembentukan karakter bangsa merupakan
gagasan besar yang dicetuskan para pendiri bangsa karena sebagai bangsa yang
terdiri atas berbagai sukubangsa dengan nuansa kedaerahan yang kental, bangsa
Indonesiamembutuhkan kesamaan pandangan tentang budaya dan karakter yang
holistik sebagai bangsa. Hal itu sangat penting karena menyangkut kesamaan
pemahaman, pandangan, dan gerak langkah untuk mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Faktor-faktor dalam membentuk karakter
bangsa indonesia antara lain :
1. Ideologi
2. Politik
3. Ekonomi
4. Sosial Budaya
5. Agama
6. Normatif ( Hukum& Peraturan Perundangan )
7. Pendidikan
8. Lingkungan
9. Kepemimpinan
2. Politik
3. Ekonomi
4. Sosial Budaya
5. Agama
6. Normatif ( Hukum& Peraturan Perundangan )
7. Pendidikan
8. Lingkungan
9. Kepemimpinan
Kesimpulannya adalah definisi dari Pendidikan Karakter yaitu mengajarkan
kebiasaan cara berpikir dan perilaku yang membantu individu untuk hidup dan
bekerja sama sebagai keluarga, masyarakat, dan bernegara dan membantu mereka
untuk membuat keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pendidikan karakter
yang berlandaskan pancasila sangat penting bagi bangsa indonesia karena dapat
membentengi diri dari berbagai fenomena kehidupan yang negatif. Hal tersebut
ditunjukan karena pendidikan karakter mengajarkan kebiasaan cara berpikir dan
perilaku yang membantu individu untuk hidup dan bekerja sama sebagai keluarga,
masyarakat, dan bernegara dan membantu mereka untuk membuat keputusan yang
dapat dipertanggungjawabkan.
0 komentar:
Posting Komentar