Menurut Benty dan Gunawan (2015:53-54) dalam perkembangan organisasi orang tua
siswa di Indonesia ada 4 yaitu: (1) Perkumpulan Orang Tua Murid dan Guru-guru
(POMG); (2) Perkumpulan Orang Tua Murid (POM); (3) Badan Pembantu
Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah (BP3); dan (4) Komite Sekolah.
1. Perkumpulan
Orang Tua Murid dan Guru-guru
Organisasi
ini menurut Indrafachrudi(1989:242) berdasaarkna pada Undang-undang Nomor 4
tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954. Tujuan dari POMG adalah untuk
mewujudkan dan memelihara hubungan yang erat antara orang tua murid dan
sekolah, agar sekolah itu dapat tumbuh subur dan lebih sanggup dalam memenuhi
tugasnya sebagai tempat membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang
demokratis dan serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan
tanah air.
2. Perkumpulan
Orang Tua Murid
Adapun
tujuan dan usaha kegiatan POM sama dengan POMG yaitu tidak lain untuk memper
erat hubungan orang tua murid dengan sekolah.
3. Badan
Pembantu Penyelenggaraan Penididikan Sekolah
Tujuan
dari BP3 adalah memelihara dan meningkatkan hubungan erat dan serasi kerja sama
dan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah untuk
menyempurnakan kegiatan pendidikan (Indrafachrudi, 1989:242).
4. Komite
Sekolah
Untuk mengatasi
problema yang ada di dunia pendidikan dimasa sekarang maupun dimasa depan
pelunya kerja sama dengan semua pihak pemerintah, lembaga pemerintahan, orang
tua siswa dan masyarakat untuk bersama-sama menyelesaikan problema yang
kompleks, seiring dengan peningkatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.