Permendiknas
nomor 19 tahun 2007 menyatakan setiap sekolah/madrasah menjalin kemitraandengan
lembaga lain yang relevan, berkaitandengan input, proses, output, dan
pemanfaatanlulusan.Kemitraan SMA/SMK, MA/MAK, atau yang setaradilakukan minimal
dengan perguruan tinggi, SMP/MTs, atau yang setara, serta dunia usaha dandunia
industri di lingkungannya.Sistem kemitraan sekolah/madrasah ditetapkandengan
perjanjian secara tertulis.
Dalam
kementerian pendidikan dan kebudayaan, kemitraan antar lembaga dapat
dilaksankan dalam bentuk formal (resmi), informal (tidak resmi), formal dan
informal, dan formal bilateral atau multi lateral. Masing – masing bentuk
kemitraan dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Kemitraan
Formal
Kemitraan formal
adalah bentuk kerjasama yang didasarkan pada satu kesepakatan atau perjanjian
yang sifatnya mengikat dan dituangkan dalam dokumen naskah bersama. Contoh
bentuk kemitraan formal yang dilakukan dengan pihak-pihak lain di luar negeri
antar institusi pendidikan dan pelatihan, misalnya kerjasama antar lembaga
(bilateral) seperti Indonesia-Australia, Indonesia-Jepang, kerjasama dengan
SEAMOLEC, dan lain-lain.
2.
Kemitraan
Informal
Kemitraan
informal adalah kemitraan yang didasarkan kesepakatan yang tidak mengikat dan
tidak dituangkan dalam dokumen naskah kerjasama, tetapi lebih merupakan sebagai
wujud adanya cooperative, kebersamaan dan saling menghargai dan menghormati
keberadaan dari lembaga masing-masing. Misalnya saling mengundang dalam acara-acara
kegiatan seminar, lokakarya, dan saling mengadakan kunjungan antar lembaga yang
melakukan kemitraan. Pelaksanaan kemitraan informal dapat sewaktu-waktu berubah
atau dihentikan karena perubahan pimpinan atau perubahan kebijakan dari
pihak-pihak yang terlibat dalam kemitraan. Contoh: Kemitraan sekolah dengan
sekolah.
3.
Kemitraan
formal dan informal
Kemitraan dengan
masyarakat dapat digolongkan ke dalam kemitraan informal maupun formal,
keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, masyarakat
berhak menuntut pendidikan yang baik dan bermutu. Tetapi pada saat yang sama
masyarakat juga berkewajiban berperan aktif dalam penyelanggaraan pendidikan
dengan menyumbangkan dana, daya, pikiran, tenaga, dan bentuk– bentuk lain bagi
terselanggaranya pendidikan yang bermutu. Dalam perkembangan saat ini dukungan
dan peran serta masyarakat dalam menunjang pendidikan yang bermutu di sekolah
masih beragam, umumnya dukungan masih bersifat fisik, namun ada juga kelompok
masyarakat yang sudah membantu proses pembelajaran. Di sisi lain, masih ada
sekolah yang kurang mampu dan mau mendekati masyarakat guna membantu program
pendidikan dalam bidang fisik maupun pembelajaran.
4.
Kemitraan
formal bilateral atau multi lateral
Sesuai dengan
tuntutan otonomi daerah, kemitraan yang berkaitan dengan formal bilateral atau
multi lateral dalam hal bantuan finansial (bantuan yang harus dikembalikan),
perlu mempertimbangkan aspek kewenangan pusat dan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk terlaksananya kemitraan antar
lembaga, baik lembaga yang berada di dalam maupun di luar negeri diperlukan
program yang disusun untuk tercapainya kemitraan yang efektif dan
berkesinambungan.
0 komentar:
Posting Komentar