Sabtu, 05 Maret 2016

Kerjasama Sekolah Dengan Lembaga Pendidikan Lain




Permendiknas nomor 19 tahun 2007 menyatakan setiap sekolah/madrasah menjalin kemitraandengan lembaga lain yang relevan, berkaitandengan input, proses, output, dan pemanfaatanlulusan.Kemitraan SMA/SMK, MA/MAK, atau yang setaradilakukan minimal dengan perguruan tinggi, SMP/MTs, atau yang setara, serta dunia usaha dandunia industri di lingkungannya.Sistem kemitraan sekolah/madrasah ditetapkandengan perjanjian secara tertulis.
Dalam kementerian pendidikan dan kebudayaan, kemitraan antar lembaga dapat dilaksankan dalam bentuk formal (resmi), informal (tidak resmi), formal dan informal, dan formal bilateral atau multi lateral. Masing – masing bentuk kemitraan dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.      Kemitraan Formal
Kemitraan formal adalah bentuk kerjasama yang didasarkan pada satu kesepakatan atau perjanjian yang sifatnya mengikat dan dituangkan dalam dokumen naskah bersama. Contoh bentuk kemitraan formal yang dilakukan dengan pihak-pihak lain di luar negeri antar institusi pendidikan dan pelatihan, misalnya kerjasama antar lembaga (bilateral) seperti Indonesia-Australia, Indonesia-Jepang, kerjasama dengan SEAMOLEC, dan lain-lain.
2.      Kemitraan Informal
Kemitraan informal adalah kemitraan yang didasarkan kesepakatan yang tidak mengikat dan tidak dituangkan dalam dokumen naskah kerjasama, tetapi lebih merupakan sebagai wujud adanya cooperative, kebersamaan dan saling menghargai dan menghormati keberadaan dari lembaga masing-masing. Misalnya saling mengundang dalam acara-acara kegiatan seminar, lokakarya, dan saling mengadakan kunjungan antar lembaga yang melakukan kemitraan. Pelaksanaan kemitraan informal dapat sewaktu-waktu berubah atau dihentikan karena perubahan pimpinan atau perubahan kebijakan dari pihak-pihak yang terlibat dalam kemitraan. Contoh: Kemitraan sekolah dengan sekolah.
3.      Kemitraan formal dan informal
Kemitraan dengan masyarakat dapat digolongkan ke dalam kemitraan informal maupun formal, keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, masyarakat berhak menuntut pendidikan yang baik dan bermutu. Tetapi pada saat yang sama masyarakat juga berkewajiban berperan aktif dalam penyelanggaraan pendidikan dengan menyumbangkan dana, daya, pikiran, tenaga, dan bentuk– bentuk lain bagi terselanggaranya pendidikan yang bermutu. Dalam perkembangan saat ini dukungan dan peran serta masyarakat dalam menunjang pendidikan yang bermutu di sekolah masih beragam, umumnya dukungan masih bersifat fisik, namun ada juga kelompok masyarakat yang sudah membantu proses pembelajaran. Di sisi lain, masih ada sekolah yang kurang mampu dan mau mendekati masyarakat guna membantu program pendidikan dalam bidang fisik maupun pembelajaran.
4.      Kemitraan formal bilateral atau multi lateral
Sesuai dengan tuntutan otonomi daerah, kemitraan yang berkaitan dengan formal bilateral atau multi lateral dalam hal bantuan finansial (bantuan yang harus dikembalikan), perlu mempertimbangkan aspek kewenangan pusat dan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk terlaksananya kemitraan antar lembaga, baik lembaga yang berada di dalam maupun di luar negeri diperlukan program yang disusun untuk tercapainya kemitraan yang efektif dan berkesinambungan.

0 komentar:

Posting Komentar